Bongkar Judi Online Lintas Negara, Kinerja Polda Metro Diapresiasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:21 WIB
Aliran dana tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta pemblokiran rekening yang diduga terkait hasil atau sarana kejahatan. Dalam proses penelusuran aliran dana (follow the money), Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik menyatakan bahwa pihak-pihak yang saat ini berstatus saksi dan rekeningnya diblokir masih berpeluang ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka apabila ditemukan unsur pidana. Para saksi juga dapat dijerat Pasal 5 UU TPPUterkait pencucian uang pasif, terutama jika keterangan transaksi dinilai sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana.

Meski masih berstatus saksi, rekening yang diblokir akan tetap dibekukan hingga proses persidangan guna memastikan seluruh barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diputuskan secara sah oleh pengadilan.

Dengan pelimpahan perkara Zhu Huairen ke Kejaksaan, kewenangan penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

"Klien kami menyatakan bahwa hal terkait dengan tersangka hanya persoalan pinjam-meminjam. Penyidik meminta bukti percakapan. Kami telah berikan bukti percakapan tersebut dalam copy lembaran kertas," tutupKuasa hukum PT GVT ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!