Bongkar Judi Online Lintas Negara, Kinerja Polda Metro Diapresiasi
Rabu, 28 Januari 2026 - 22:21 WIB
loading...
Berkas perkara kasus dugaan perjudian online lintas negara yang melibatkan seorang warga negara Tiongkok bernama Zhu Huairen telah dinyatakan lengkap (P21). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan perjudian online lintas negara yang melibatkan seorang warga negara Tiongkok bernama Zhu Huairen telah dinyatakan lengkap (P21). Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik Subdit 1 Unit 3 Siber Polda Metro Jaya menetapkan Zhu Huairen sebagai tersangka dan sejak 29 September 2025 meringkuk di tahanan. Ia disangkakan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, khususnya terkait penyalahgunaan teknologi informasi untuk kegiatan perjudian.
Ketua Black Panther, Luky Hermawan mengapresiasi langkah Polri dalam memberantas praktik perjudian online, terutama yang berbasis digital dan melibatkan jaringan lintas negara. Menurutnya, kejahatan siber semacam ini tergolong terorganisasi, menggunakan sistem penyamaran situs serta pola aktif-nonaktif (on/off) guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
"Dengan adanya rotasi di tubuh Polri, termasuk pergantian pejabat di Direktorat Siber Polda Metro Jaya, kami berharap penegakan hukum di bidang digital semakin kuat, khususnya dalam pengungkapan judi online lintas negara," ujar Luky, Rabu (28/1/2026).
Ia juga mengaitkan penindakan ini dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemberantasan seluruh bentuk perjudian online sebagai prioritas nasional. Kebijakan tersebut menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam pengembangan perkara, kata Luky, penyidik menemukan adanya aliran transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) privat. Salah satunya adalahPTKuasa hukum PT Giant View Technology (GVT) , perusahaan yang secara legal menyatakan telah memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik menemukan aliran dana dari PT GVT ke perusahaan milik Zhu Huairen, yakni PT MiawLive, dengan keterangan transaksi sebagai "biaya operasional dan jasa game".
Aliran dana tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta pemblokiran rekening yang diduga terkait hasil atau sarana kejahatan. Dalam proses penelusuran aliran dana (follow the money), Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik menyatakan bahwa pihak-pihak yang saat ini berstatus saksi dan rekeningnya diblokir masih berpeluang ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka apabila ditemukan unsur pidana. Para saksi juga dapat dijerat Pasal 5 UU TPPUterkait pencucian uang pasif, terutama jika keterangan transaksi dinilai sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana.
Meski masih berstatus saksi, rekening yang diblokir akan tetap dibekukan hingga proses persidangan guna memastikan seluruh barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diputuskan secara sah oleh pengadilan.
Dengan pelimpahan perkara Zhu Huairen ke Kejaksaan, kewenangan penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.
"Klien kami menyatakan bahwa hal terkait dengan tersangka hanya persoalan pinjam-meminjam. Penyidik meminta bukti percakapan. Kami telah berikan bukti percakapan tersebut dalam copy lembaran kertas," tutupKuasa hukum PT GVT ini.
Penyidik Subdit 1 Unit 3 Siber Polda Metro Jaya menetapkan Zhu Huairen sebagai tersangka dan sejak 29 September 2025 meringkuk di tahanan. Ia disangkakan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, khususnya terkait penyalahgunaan teknologi informasi untuk kegiatan perjudian.
Ketua Black Panther, Luky Hermawan mengapresiasi langkah Polri dalam memberantas praktik perjudian online, terutama yang berbasis digital dan melibatkan jaringan lintas negara. Menurutnya, kejahatan siber semacam ini tergolong terorganisasi, menggunakan sistem penyamaran situs serta pola aktif-nonaktif (on/off) guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
"Dengan adanya rotasi di tubuh Polri, termasuk pergantian pejabat di Direktorat Siber Polda Metro Jaya, kami berharap penegakan hukum di bidang digital semakin kuat, khususnya dalam pengungkapan judi online lintas negara," ujar Luky, Rabu (28/1/2026).
Ia juga mengaitkan penindakan ini dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemberantasan seluruh bentuk perjudian online sebagai prioritas nasional. Kebijakan tersebut menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam pengembangan perkara, kata Luky, penyidik menemukan adanya aliran transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) privat. Salah satunya adalahPTKuasa hukum PT Giant View Technology (GVT) , perusahaan yang secara legal menyatakan telah memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik menemukan aliran dana dari PT GVT ke perusahaan milik Zhu Huairen, yakni PT MiawLive, dengan keterangan transaksi sebagai "biaya operasional dan jasa game".
Aliran dana tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta pemblokiran rekening yang diduga terkait hasil atau sarana kejahatan. Dalam proses penelusuran aliran dana (follow the money), Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik menyatakan bahwa pihak-pihak yang saat ini berstatus saksi dan rekeningnya diblokir masih berpeluang ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka apabila ditemukan unsur pidana. Para saksi juga dapat dijerat Pasal 5 UU TPPUterkait pencucian uang pasif, terutama jika keterangan transaksi dinilai sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana.
Meski masih berstatus saksi, rekening yang diblokir akan tetap dibekukan hingga proses persidangan guna memastikan seluruh barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diputuskan secara sah oleh pengadilan.
Dengan pelimpahan perkara Zhu Huairen ke Kejaksaan, kewenangan penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.
"Klien kami menyatakan bahwa hal terkait dengan tersangka hanya persoalan pinjam-meminjam. Penyidik meminta bukti percakapan. Kami telah berikan bukti percakapan tersebut dalam copy lembaran kertas," tutupKuasa hukum PT GVT ini.
(abd)
Lihat Juga :