Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh Timur

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:17 WIB
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN mengamankan sabu seberat 100 kg di wilayah Aceh Timur. Foto/Dok. SindoNews
ACEH TIMUR - Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu 100 kg di wilayah Aceh Timur. Penindakan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026)-Minggu (25/12026) di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi intelijen yang diterima tim gabungan terkait dugaan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur. ”Informasi awal diperoleh pada Rabu (21/1/2026), kemudian ditindaklanjuti dengan analisis mendalam,” kata Direktur Interdiksi Narkotika, R Syarif Hidayat, Rabu (28/1/2026). Baca juga: Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Sabu Berkat Sinergi Bea Cukai, BNN, dan TNI AL



Dari hasil analisis tersebut, tim mendeteksi adanya rencana pergerakan dan serah terima narkotika dari wilayah Peureulak, Aceh Timur, menuju Aceh Utara. Tim gabungan selanjutnya melakukan pemetaan titik-titik rawan yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan serta mengidentifikasi jaringan pihak-pihak yang terlibat.

Pada Sabtu malam (24/1/2026), tim memperoleh informasi terkait gudang yang akan digunakan sebagai lokasi transaksi dan segera melaksanakan surveillance di sekitar lokasi dan sepanjang perimeter pengawasan. Tim pun akhirnya dapat mengidentifikasi satu unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut narkotika.

Tak berselang lama, tim melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pengejaran, dan penindakan (RPE) terhadap kendaraan tersebut. Petugas mengamankan satu orang pengemudi berinisial MZ.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan lima goni berwarna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus dengan berat sekitar 1 kg per bungkus. Total barang bukti mencapai kurang lebih 100 kg dan setelah dilakukan pengujian menggunakan NIK, seluruhnya dinyatakan positif mengandung sabu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!