Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:06 WIB
Tak hanya dari sisi materi, Peradi juga menerapkan standar ketat dalam proses kelulusan dengan menjunjung tinggi prinsip zero tolerance terhadap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Lihat video: DPR Gelar RDP dengan Advokat Anti-Premanisme Dukung Berantas Premanisme
“Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan. Semua peserta harus lulus secara murni agar benar-benar menjadi advokat berkualitas,” tegasnya.
Namun demikian, Asido menyoroti keberadaan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang melarang Pengadilan Tinggi menolak penyumpahan calon advokat dari organisasi manapun. “SKMA 73 ini merupakan bentuk disobedience terhadap konstitusi dan Undang-Undang Advokat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono menegaskan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat, hanya Peradi yang memiliki kewenangan menyelenggarakan PKPA.
Dwiyanto mengapresiasi para peserta yang tetap memilih PKPA Peradi di tengah maraknya penyelenggaraan PKPA oleh organisasi lain yang menawarkan kemudahan instan.
“Banyak PKPA yang harganya dibanting, penyelenggaraannya setengah hari, sore sudah dapat sertifikat, lalu ikut ujian dan disumpah. Ini jelas tidak logis,” ucap Dwiyanto.
Lihat video: DPR Gelar RDP dengan Advokat Anti-Premanisme Dukung Berantas Premanisme
“Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan. Semua peserta harus lulus secara murni agar benar-benar menjadi advokat berkualitas,” tegasnya.
Namun demikian, Asido menyoroti keberadaan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang melarang Pengadilan Tinggi menolak penyumpahan calon advokat dari organisasi manapun. “SKMA 73 ini merupakan bentuk disobedience terhadap konstitusi dan Undang-Undang Advokat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono menegaskan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat, hanya Peradi yang memiliki kewenangan menyelenggarakan PKPA.
Dwiyanto mengapresiasi para peserta yang tetap memilih PKPA Peradi di tengah maraknya penyelenggaraan PKPA oleh organisasi lain yang menawarkan kemudahan instan.
“Banyak PKPA yang harganya dibanting, penyelenggaraannya setengah hari, sore sudah dapat sertifikat, lalu ikut ujian dan disumpah. Ini jelas tidak logis,” ucap Dwiyanto.
Lihat Juga :