Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Kuasa Hukum Penggugat Sebut Kesaksian Dosen UGM Mencerahkan

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:31 WIB
"Hari ini kami menyampaikan tiga orang saksi fakta. Kesaksian Pak Bagas sangat mencerahkan kepada kami. Selain alumni, beliau merupakan dosen UGM," kata kuasa hukum penggugat M Taufiq usai persidangan.

Dalam kesaksian yang disampaikan, lanjut Taufiq, dikatakan bahwa secara acak tidak pernah melihat skripsi yang tidak ada tanda tangannya. Dalam tanya jawab juga ditegaskan tiga hal penting.

Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi Analisis Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah UGM

Pertama, tidak mungkin skripsi tidak ada tanda tangan dosen pembimbing. Kedua, jika skripsi tidak ada dosen pembimbingnya, tidak mungkin menghasilkan sarjana. Ketiga, UGM tidak mengenal pembimbing skripsi hanya satu orang. Pembimbing skripsi jumlahnya dua orang.

"Beliau juga menerangkan bahwa semasa duduk sebagai mahasiswa, mengatakan tidak ada transkrip nilai ditulis tangan. Pada saat itu, sudah menggunakan mesin ketik," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!