Tembak Warga, Maling Motor Bersenpi di Palmerah Ditangkap

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:08 WIB
Polisi juga menangkap seorang tersangka lagi berinisial AN. Namun belum dijelaskan lebih lanjut mengenai keterlibatan AN di kasus pencurian ini.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, Vernando merupakan pelaku yang menembak ke arah warga. Sedangkan Robby berperan sebagai eksekutor pencurian. “Kemudian ketiga tersangka tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah senapan api rakitan, 12 butir peluru, 1 buat letter T, 15 buah anak kunci letter T, dan 7 unit motor merupakan hasil tindak pidana. Pelaku dikenai Pasal 479 KUHP dan atau Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP.

Lihat video: Nekat! Pelaku Curanmor Acungkan Senjata Api di Area Publik

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!