Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru

Rabu, 07 Januari 2026 - 14:31 WIB
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif. Tidak hanya berhenti pada proses penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan, total selama tahun 2025 telah dilakukan 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebanyak Rp211,62 milliar terhadap 2.241 kasus.

Dalam hal penindakan barang kena cukai ilegal, secara nasional sepanjang 2025 Bea Cukai telah melaksanakan 20.102 penindakan. Jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 milliar batang dan merupakan jumlah tegahan rokok ilegal tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Dengan capaian sekitar 160 juta batang, penindakan di wilayah Riau ini menyumbang hampir 11% dari total penindakan nasional 2025. Ini memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional. Baca juga: Tak Ada Cukai Khusus, Rokok Ilegal Bakal Ditindak Tegas

Djaka menambahkan keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," ujarnya.

Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Ini sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!