Terlibat Penggelapan 11 Mobil, Seorang ASN dan Sohibnya Dicokok Polres Batang
Rabu, 16 September 2020 - 14:32 WIB
BATANG - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah , membongkar kasus penipuan dan penggelapan 11 unit mobil berbagai jenis dan merek.
Dua tersangka yaitu RMK (27) warga Kaliboyo, kecamatan Tulis, Batang dan SC (39) warga desa Siberuk, kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Sucipto ada seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di sebuah SD negeri.
"Modusnya mereka membujuk warga dengan iming-iming menyewa mobil dengan bayaran Rp4 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan," kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka , Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan, tersangka beralasan mobil itu untuk keperluan proyek PLTU Batang dengan dalih sudah dikontrak.
Lalu, belasan mobil itu justru digadaikan lagi dengan kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta. (BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Tak Buru-buru Tutup Wilayahnya)
Adapun 11 unit mobil yang berhasil disita antara lain tiga mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit Sigra dan satu unit Rush.
Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Tersangka utama RMK dan dibantu SC dalam aksinya.
" Saya menawarkan untuk menyewa mobil kepada sejumlah orang tersebut. Setelah ada armada lalu saya gadai ke beberapa orang dengan harga berfariasi antara Rp 25 juta - Rp 30 juta per unit," Reno tersangka.
Salah satu korban, Sugiyo (42), warga kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen menceritakan awal mulanya kenal dengan tersangka dari temannya.
Dua tersangka yaitu RMK (27) warga Kaliboyo, kecamatan Tulis, Batang dan SC (39) warga desa Siberuk, kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Sucipto ada seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di sebuah SD negeri.
"Modusnya mereka membujuk warga dengan iming-iming menyewa mobil dengan bayaran Rp4 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan," kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka , Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan, tersangka beralasan mobil itu untuk keperluan proyek PLTU Batang dengan dalih sudah dikontrak.
Lalu, belasan mobil itu justru digadaikan lagi dengan kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta. (BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Tak Buru-buru Tutup Wilayahnya)
Adapun 11 unit mobil yang berhasil disita antara lain tiga mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit Sigra dan satu unit Rush.
Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Tersangka utama RMK dan dibantu SC dalam aksinya.
" Saya menawarkan untuk menyewa mobil kepada sejumlah orang tersebut. Setelah ada armada lalu saya gadai ke beberapa orang dengan harga berfariasi antara Rp 25 juta - Rp 30 juta per unit," Reno tersangka.
Salah satu korban, Sugiyo (42), warga kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen menceritakan awal mulanya kenal dengan tersangka dari temannya.
tulis komentar anda