Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum PPK Tana Toraja Dinonaktifkan

Rabu, 16 September 2020 - 14:30 WIB
Oknum Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mappak Tana Toraja dinonaktifkan karena diduga gunakan ijazah palsu. Foto: Ilustrasi
TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja , menonaktifkan seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga menggunakan ijazah palsu.

"Memang benar, salah satu oknum PPK di Kecamatan Mappak berinisial E sudah dinonaktifkan karena diduga menggunakan ijazah palsu ," ujar Ketua KPU Tana Toraja , Rizal Randa di Makale, Rabu, (16/9/2020).



Baca Juga: KPU Tana Toraja Tetapkan 173.486 DPS untuk Pilkada Tahun Ini

Rizal mengatakan, dugaan ijazah palsu oknum PPK Mappak itu beredar di media sosial dan ditindaklanjuti oleh KPU Tana Toraja dengan menonaktifkan oknum yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!