Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum PPK Tana Toraja Dinonaktifkan
Rabu, 16 September 2020 - 14:30 WIB
TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja , menonaktifkan seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga menggunakan ijazah palsu.
"Memang benar, salah satu oknum PPK di Kecamatan Mappak berinisial E sudah dinonaktifkan karena diduga menggunakan ijazah palsu ," ujar Ketua KPU Tana Toraja , Rizal Randa di Makale, Rabu, (16/9/2020).
Rizal mengatakan, dugaan ijazah palsu oknum PPK Mappak itu beredar di media sosial dan ditindaklanjuti oleh KPU Tana Toraja dengan menonaktifkan oknum yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Terkait dugaan ijazah palsu itu, KPU Tana Toraja akan melakukan klarifikasi ke sekolah asal untuk memastikan asli tidaknya ijazah yang bersangkutan.
"Soal ijazah palsu itu kan masih dugaan. KPU juga belum melakukan pergantian karena ini terkait keabsahan syarat anggota penyelenggara. Jadi perlu pembuktian," jelas Rizal.
"Memang benar, salah satu oknum PPK di Kecamatan Mappak berinisial E sudah dinonaktifkan karena diduga menggunakan ijazah palsu ," ujar Ketua KPU Tana Toraja , Rizal Randa di Makale, Rabu, (16/9/2020).
Rizal mengatakan, dugaan ijazah palsu oknum PPK Mappak itu beredar di media sosial dan ditindaklanjuti oleh KPU Tana Toraja dengan menonaktifkan oknum yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Terkait dugaan ijazah palsu itu, KPU Tana Toraja akan melakukan klarifikasi ke sekolah asal untuk memastikan asli tidaknya ijazah yang bersangkutan.
"Soal ijazah palsu itu kan masih dugaan. KPU juga belum melakukan pergantian karena ini terkait keabsahan syarat anggota penyelenggara. Jadi perlu pembuktian," jelas Rizal.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda