Corona Mengganas, Hoaks pun Terus Merebak di Media Sosial

Senin, 04 Mei 2020 - 16:05 WIB
Polisi sudah meminta pihak terkait, khususnya Kominfo untuk memblokir 218 akun yang telah menyebarkan hoaks terkait Covid-19. Polisi juga terus mengawasi dan menindak penyebaran hoaks yang meresahkan masyarakat.

Para tersangka penyebar hoaks dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Motif para tersangka menyebarkan berita hoaks dan hate speech karena iseng dan ingin menimbulkan keresahan pada masyarakat," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!