Ahli Epidemiologi Dukung Penerapan PSBMK di Kota Bogor
Rabu, 16 September 2020 - 12:45 WIB
Pemkot Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 29 September 2020 atau terhitung selama dua pekan ke depan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 29 September 2020 atau terhitung selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini mendapat respons positif dari Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane.
Menurut Masdalina, berdasarkan ilmu epidemiologi, inti utama dari pengendalian pandemi itu yakni containment (pengurungan) yang tepat melalui tindakan isolasi dan karantina dari unit terkecil. Istilah isolasi digunakan jika pasien terkonfirmasi positif walaupun pasien tanpa gejala. Sementara istilah karantina digunakan untuk mereka yang close contact (kontak erat).
Meski begitu teknik keduanya sama, yakni melakukan pemisahan pasien terkonfirmasi ataupun kontak erat dari populasi umum selama 14 hari untuk yang tanpa gejala, sedangkan pasien dengan gejala selama 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala. "Kontak erat itu orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif dalam jarak kurang dari satu meter selama 15 menit. Kontak erat tidak perlu swab tapi harus langsung karantina," ujar Masdalina kepada wartawan (15/9/2020).
Dia mengemukakan, tidak perlu dilakukan tes swab bagi kontak erat, karena dibanyak kasus menunjukkan mereka yang awalnya dikategorikan kontak erat tidak menunjukkan gejala dan saat di swab pun hasilnya negatif. Hal ini membuat kontak erat merasa tidak sakit, dan merasa bebas karantina dan ini pula yang menyebabkan pengendalian pandemi tidak berhasil akibat ketidakdisiplinan melakukan containment pada orang-orang kontak. (Baca: Baru 2 Hari PSBB Ketat di Jakarta, 10 Perusahaan Ditutup Lakukan Pelanggaran)
Menurut Masdalina, berdasarkan ilmu epidemiologi, inti utama dari pengendalian pandemi itu yakni containment (pengurungan) yang tepat melalui tindakan isolasi dan karantina dari unit terkecil. Istilah isolasi digunakan jika pasien terkonfirmasi positif walaupun pasien tanpa gejala. Sementara istilah karantina digunakan untuk mereka yang close contact (kontak erat).
Meski begitu teknik keduanya sama, yakni melakukan pemisahan pasien terkonfirmasi ataupun kontak erat dari populasi umum selama 14 hari untuk yang tanpa gejala, sedangkan pasien dengan gejala selama 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala. "Kontak erat itu orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif dalam jarak kurang dari satu meter selama 15 menit. Kontak erat tidak perlu swab tapi harus langsung karantina," ujar Masdalina kepada wartawan (15/9/2020).
Dia mengemukakan, tidak perlu dilakukan tes swab bagi kontak erat, karena dibanyak kasus menunjukkan mereka yang awalnya dikategorikan kontak erat tidak menunjukkan gejala dan saat di swab pun hasilnya negatif. Hal ini membuat kontak erat merasa tidak sakit, dan merasa bebas karantina dan ini pula yang menyebabkan pengendalian pandemi tidak berhasil akibat ketidakdisiplinan melakukan containment pada orang-orang kontak. (Baca: Baru 2 Hari PSBB Ketat di Jakarta, 10 Perusahaan Ditutup Lakukan Pelanggaran)
Lihat Juga :