2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 - 21:06 WIB
Tersangka SAK (Samuel Adi Kristanto), telah lebih dahulu diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Sedangkan tersangka MY (Muhammad Yasin) masih dalam proses pengejaran oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP,” tegas Dirreskrimun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!