Pemprov DKI Jelaskan Panduan Proses Pembayaran BBNKB Kendaraan Baru
Senin, 22 Desember 2025 - 08:00 WIB
Sebagian besar dokumen biasanya sudah disiapkan oleh dealer sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi dan melengkapi data yang diperlukan.
2. Proses di Kantor Samsat
Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mendatangi kantor Samsat untuk melanjutkan proses administrasi. Tahapan yang dilakukan meliputi:
- Pemeriksaan kelengkapan berkas
- Cek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB sebagai dasar pembayaran
Cek fisik merupakan prosedur wajib untuk memastikan kecocokan data kendaraan dengan dokumen resmi.
3. Pembayaran BBNKB
Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran BBNKB dapat dilakukan melalui loket pembayaran di Samsat Induk. Bukti pembayaran perlu disimpan karena akan digunakan sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, BBNKB di wilayah DKI Jakarta hanya dikenakan pada pembelian kendaraan pertama.
2. Proses di Kantor Samsat
Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mendatangi kantor Samsat untuk melanjutkan proses administrasi. Tahapan yang dilakukan meliputi:
- Pemeriksaan kelengkapan berkas
- Cek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB sebagai dasar pembayaran
Cek fisik merupakan prosedur wajib untuk memastikan kecocokan data kendaraan dengan dokumen resmi.
3. Pembayaran BBNKB
Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran BBNKB dapat dilakukan melalui loket pembayaran di Samsat Induk. Bukti pembayaran perlu disimpan karena akan digunakan sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, BBNKB di wilayah DKI Jakarta hanya dikenakan pada pembelian kendaraan pertama.
Lihat Juga :