Ratusan Warga Binaan Lapas Siap Nyoblos di Pilwalkot Makassar
Rabu, 16 September 2020 - 06:14 WIB
Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Slamet Sampurno mengatakan pada dasarnya semua warga negara diberikan ruang untuk menggunakan hak pilihnya. Termasuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan ataupun di Rumah Tahanan.
Hal itu kata Dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Warga pemasyarakatan yang tidak memilih hanya bagi warga pemasyarakatan yang hak memilih dan dipilihnya dicabut melalui putusan pengadilan. Selebihnya dapat memilih," jelasnya.
" Lapas atau Rutan harus memberi ruang, pendataan, termasuk untuk warga binaan baru. Itu tidak ada sulitnya. Hanya berdasarkan KTP sudah diketahui mereka memilih untuk Pilkada di mana," pungkasnya.
Hal itu kata Dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Warga pemasyarakatan yang tidak memilih hanya bagi warga pemasyarakatan yang hak memilih dan dipilihnya dicabut melalui putusan pengadilan. Selebihnya dapat memilih," jelasnya.
" Lapas atau Rutan harus memberi ruang, pendataan, termasuk untuk warga binaan baru. Itu tidak ada sulitnya. Hanya berdasarkan KTP sudah diketahui mereka memilih untuk Pilkada di mana," pungkasnya.
(sri)
Lihat Juga :