Kapolri: Satu Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Sumatera

Jum'at, 19 Desember 2025 - 19:52 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan satu korporasi telah ditetapkan jadi tersangka kasus kayu gelondongan yang muncul di bencana alam di Sumatera. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kayu gelondongan yang muncul di bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.

“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka,” kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).



Baca juga: Update Korban Bencana Sumatera: 1.071 Korban Meninggal dan 185 Warga Hilang

Kapolri menjelaskan, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!