Pemerintah Izinkan Warga Aceh dan Sumatera Gunakan Kayu Gelondongan Pascabanjir

Jum'at, 19 Desember 2025 - 13:30 WIB
Prasetyo menyebutkan, kayu tersebut juga dapat digunakan untuk membuat hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap).

“Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap. Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujar dia.

Oleh karena itu, masyarakat yang mau menggunakan kayu itu bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. “Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” jelas dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!