Pemerintah Izinkan Warga Aceh dan Sumatera Gunakan Kayu Gelondongan Pascabanjir

Jum'at, 19 Desember 2025 - 13:30 WIB
Pemerintah memberikan izin kepada warga terkait pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir di Aceh-Sumatera untuk pembuatan hunian sementara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah memberikan izin terkait pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir di Aceh-Sumatera.

Prasetyo menuturkan, hal ini ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah, beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi Sumatera.



“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” katanya di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).

Baca juga: Kapolri soal Kayu Gelondongan di Bencana Sumatera: 1 Korporasi Naik Penyidikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!