Ini Peran Anggota Yanma Polri yang Keroyok 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:41 WIB
KKEP menjatuhkan saksi berupa PTDH dan demosi jabatan terhadap enam anggota Yanma Polri terkait kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata. Foto/SindoNews
JAKARTA - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan saksi berupa PTDH dan demosi jabatan terhadap enam anggota Yanma Polri terkait kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan Bripda AMZ merupakan pemilik motor jenis Yamaha NMAX yang diambil motornya oleh dua korban. Diduga tak terima dicegat, Bripda AMZ lalu memberi kabar ke Brigadir IAM melalui pesan WhatsApp.



"Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," kata Erdi saat konferensi pers Rabu (17/12/2025).

Baca juga: 2 Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat Tidak Hormat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!