Pelaku Prank Bingkisan Berisi Sampah dan Batubata di Bandung Ditangkap Polisi
Senin, 04 Mei 2020 - 15:13 WIB
"Kejadian itu (prank bingkisan berisi sampah dqn batu) masuk wilayah Kiaracondong. Jadi kami bentuk tim dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong untuk melakukan penyelidikan," ujar Galih.
Selain itu, tutur Kasatreskrim, penyidik telah mendatangi rumah pelaku utama Ferdian Paleka di kawasan Bojongkoneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun Ferdian tak ada di rumahnya. "Kami sarankan (Ferdian) kooperatif dan menyerahkan diri sebelum kami melakukan upaya paksa," tutur Kasat Reskrim.
Galih membenarkan, Ferdian Paleka merupakan Youtuber dengan konten-konten yang nyeleneh.
"Iya (Ferdian seorang Youtuber) kan. Isinya berbau seperti itu. Soal apakah mereka satu tim (Ferdian dan T serta satu pelaku lain), akan kami dalami. Yang pasti yang terlihat di video itu baik pelaku maupun korban akan kami periksa. dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk sementara pelapor baru empat orang," ungkap Galih.
Disinggung tentang pasal yang digunakan dalam kasus ini, Galih mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Selain itu, tutur Kasatreskrim, penyidik telah mendatangi rumah pelaku utama Ferdian Paleka di kawasan Bojongkoneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun Ferdian tak ada di rumahnya. "Kami sarankan (Ferdian) kooperatif dan menyerahkan diri sebelum kami melakukan upaya paksa," tutur Kasat Reskrim.
Galih membenarkan, Ferdian Paleka merupakan Youtuber dengan konten-konten yang nyeleneh.
"Iya (Ferdian seorang Youtuber) kan. Isinya berbau seperti itu. Soal apakah mereka satu tim (Ferdian dan T serta satu pelaku lain), akan kami dalami. Yang pasti yang terlihat di video itu baik pelaku maupun korban akan kami periksa. dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk sementara pelapor baru empat orang," ungkap Galih.
Disinggung tentang pasal yang digunakan dalam kasus ini, Galih mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Lihat Juga :