Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Manado Disanksi Tulisan di Dada
Selasa, 15 September 2020 - 21:22 WIB
Apabila ditemukan masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka akan langsung diberi sanksi. Adapun sanksi yang diberikan, bisa berupa teguran tertulis.
Dandim mengatakan operasi ini akan rutin digelar. Untuk hari pertama digelar di dua titik, yaknu di Pasar Tumpa Kalasey 1 dan Pasar Jati Tateli 3, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun tujuan Operasi Yustisi, lanjut dia, untuk mendorong masyarakat melaksanakan protokol kesehatan, yakni 3 M berupa mari pakai masker, mari jaga jarak dan mari cuci tangan. "Niat kami adalah menegakkan kedisiplinan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.
Dandim mengatakan operasi ini akan rutin digelar. Untuk hari pertama digelar di dua titik, yaknu di Pasar Tumpa Kalasey 1 dan Pasar Jati Tateli 3, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun tujuan Operasi Yustisi, lanjut dia, untuk mendorong masyarakat melaksanakan protokol kesehatan, yakni 3 M berupa mari pakai masker, mari jaga jarak dan mari cuci tangan. "Niat kami adalah menegakkan kedisiplinan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :