Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Senin, 15 Desember 2025 - 20:13 WIB
KPK menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau. Hal itu seusai tim penyidik menggeledah rumah dinas Wagub yang kini menjabat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Foto: Dok Sindonews
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Hal itu seusai tim penyidik menggeledah rumah dinas Wakil Gubernur yang kini menjabat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).

"Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara yaitu dugaan tindak pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR di mana para UPT mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku Kepala Daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15-20% dari anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk proyek di Dinas PUPR sehingga dokumen-dokumen yang diamankan terkait pokok perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.



Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam beberapa bentuk mata uang baik rupiah maupun mata uang asing. Budi belum menyebutkan jumlah pasti uang yang disita. "Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait perkara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!