Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Imbas Pengeroyokan terhadap Mata Elang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:12 WIB
Dalam peristiwa pertama atau pengeroyokan hingga tewas terhadap matel, polisi sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan oknum anggota Yanma Mabes Polri. "Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," ujar Trunoyudo.

Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam anggota Polri itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!