Satpol PP Jakarta Tindak RPH dan Resto Daging Anjing di Cililitan Jaktim
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:57 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menindak rumah makan sekaligus tempat pemotongan daging anjing di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, belum lama ini. Foto: Ist
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menindak rumah makan sekaligus tempat pemotongan daging anjing di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, belum lama ini. Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi Pergub No 36 Tahun 2025 sekaligus pencegahan penyakit rabies.
“Kami menyosialisasikan kegiatan itu. Saat ini masih kita peringatkan dahulu,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan.
Baca juga: Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Ivand Sigiro mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan mengarah pada 2 rumah makan sekaligus tempat pemotongan daging. "Dua RM makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan BAP pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk membawa berkas serta menunjukkan izin usaha yang dimiliki," ujar Ivand.
“Kami menyosialisasikan kegiatan itu. Saat ini masih kita peringatkan dahulu,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan.
Baca juga: Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Ivand Sigiro mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan mengarah pada 2 rumah makan sekaligus tempat pemotongan daging. "Dua RM makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan BAP pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk membawa berkas serta menunjukkan izin usaha yang dimiliki," ujar Ivand.
Lihat Juga :