Satpol PP Jakarta Tindak RPH dan Resto Daging Anjing di Cililitan Jaktim
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:57 WIB
Dua rumah makan yang ditindak petugas yakni rumah makan lapo RM Sangkaan dan RM Lapo Codian. Petugas juga menindak satu tempat pemotongan yaitu pemotongan hewan Silitonga.
Dari hasil pemeriksaan rumah makan berikut tempat pemotongan hewan daging anjing itu tidak berizin. Hasil pemeriksaan rumah pemotongan hewan Silitonga telah beroperasi sejak tahun 1980 dengan karyawan berjumlah tiga orang. "Jam mulai operasional pukul 05.00 sampai 15.00 WIB," ucapnya.
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan peringatan terhadap seluruh rumah makan khususnya di kawasan itu agar tidak lagi menjual daging anjing. "Mengimbau kepada para pemilik RM mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1 terkait Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta," ujar Ivand.
Dari hasil pemeriksaan rumah makan berikut tempat pemotongan hewan daging anjing itu tidak berizin. Hasil pemeriksaan rumah pemotongan hewan Silitonga telah beroperasi sejak tahun 1980 dengan karyawan berjumlah tiga orang. "Jam mulai operasional pukul 05.00 sampai 15.00 WIB," ucapnya.
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan peringatan terhadap seluruh rumah makan khususnya di kawasan itu agar tidak lagi menjual daging anjing. "Mengimbau kepada para pemilik RM mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1 terkait Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta," ujar Ivand.
(jon)
Lihat Juga :