Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat
Rabu, 10 Desember 2025 - 16:17 WIB
DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada rapat paripurna, Selasa (2/12/2025). Foto/Dok. SindoNews
BOGOR - DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada rapat paripurna, Selasa (2/12/2025). Latar belakang penyusunan aturan ini guna mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian.
Berdasarkan draft awal, raperda ini terdiri dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal. “Diperlukan pengaturan yang tepat dari pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah. Baca juga: Konsumsi Masyarakat Bakal Ngebut di Peak Season Nataru Bikin Sektor Ritel Pede Menatap 2026
Lebih lanjut, Anna menyampaikan raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan. Di antaranya adalah memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen dan entitas ekonomi lainnya.
Juga untuk mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi Daerah yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan. “Bahwa perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” ungkapnya.
Berdasarkan draft awal, raperda ini terdiri dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal. “Diperlukan pengaturan yang tepat dari pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah. Baca juga: Konsumsi Masyarakat Bakal Ngebut di Peak Season Nataru Bikin Sektor Ritel Pede Menatap 2026
Lebih lanjut, Anna menyampaikan raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan. Di antaranya adalah memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen dan entitas ekonomi lainnya.
Juga untuk mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi Daerah yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan. “Bahwa perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” ungkapnya.
Lihat Juga :