Khawatir Soal Biaya, Dua Korban Penembakan di Barukang Ogah ke RS
Selasa, 15 September 2020 - 15:26 WIB
"Dua korban masih merasakan sakit dan mau membawa ke rumah sakit tapi khawatir masalah biaya. Saya pikir ini merupakan gambaran, jika kepolisian memang tidak menjamin proses pemulihan kesehatan termasuk pengobatan para korban," jelasnya, Selasa (15/9/2020).
Azis berpendapat, kepolisian baik dari Polda Sulsel, Polres Pelabuhan Makassar hingga Polsek Ujung Tanah selaku institusi yang paling bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan salah satu korban yakni pemuda bernama Anjas (23) terkesan abai dan seolah-olah melindungi membuat citra baik saja.
"Ada proses pemulihan kondisi korban, baik kesehatan maupun psikologis karena itu berdampak, baik korban dan keluarganya, nah itu yang tidak dilakukan," tandasnya. (Baca Juga: LBH Nilai Polisi Coba Lindungi Institusi Terkait Penembakan Maut di Barukang)
Menurut Azis, kepolisian nampaknya tak serius menangani persoalan dugaan pelanggaran HAM dan kesalahan prosedur oleh kepolisian terhadap warga sipil. Terlebih sejak peristiwa terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020 lalu, tidak ada perkembangan berarti yang diungkap kepolisian ke khalayak.
Bahkan sampai kasus tersebut yang diduga melibatkan 16 anggota kepolisian dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar telah dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran pidana didampingi LBH Makassar.
Azis berpendapat, kepolisian baik dari Polda Sulsel, Polres Pelabuhan Makassar hingga Polsek Ujung Tanah selaku institusi yang paling bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan salah satu korban yakni pemuda bernama Anjas (23) terkesan abai dan seolah-olah melindungi membuat citra baik saja.
"Ada proses pemulihan kondisi korban, baik kesehatan maupun psikologis karena itu berdampak, baik korban dan keluarganya, nah itu yang tidak dilakukan," tandasnya. (Baca Juga: LBH Nilai Polisi Coba Lindungi Institusi Terkait Penembakan Maut di Barukang)
Menurut Azis, kepolisian nampaknya tak serius menangani persoalan dugaan pelanggaran HAM dan kesalahan prosedur oleh kepolisian terhadap warga sipil. Terlebih sejak peristiwa terjadi pada Minggu 30 Agustus 2020 lalu, tidak ada perkembangan berarti yang diungkap kepolisian ke khalayak.
Bahkan sampai kasus tersebut yang diduga melibatkan 16 anggota kepolisian dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar telah dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran pidana didampingi LBH Makassar.
Lihat Juga :