Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar

Jum'at, 28 November 2025 - 14:06 WIB
Polisi menetapkan 2 orang berinisial KD dan NY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Kerugian akibat korupsi mencapai Rp7,1 miliar. Foto: Ist
BEKASI - Polisi menetapkan 2 orang berinisial KD dan NY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Kerugian akibat korupsi mencapai Rp7,1 miliar.

“Kerugian ini berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Jumat (28/11/2025).



Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Ditangkap Polisi

Dia menjelaskan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp12 miliar. Diberikan Rp9 miliar pada Februari 2024 dan Rp3 miliar pada November 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!