Jelang Penobatan Gusti Purbaya sebagai Raja Keraton Solo PB XIV, Rute Kirab Sudah Disiapkan

Jum'at, 14 November 2025 - 19:39 WIB
Surat bernomor 16/MM/KKSH/11-2025 tertanggal 14 November 2025 ini ditembuskan kepada Paranpara KGPH Hadiprabowo dan Pengageng Parentah Keputren GKR Alit. "Kami mengingatkan agar yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait untuk menahan diri. Kita masih dalam masa berkabung 40 hari atas Suruddalem/wafatnya SISKS Paku Buwono XIII dan fokus mendoakan Sawarga," kata Tedjowulan.

Surat juga ditembuskan kepada Wali Kota Solo, Dandim 0735/ Surakarta, Kapolres Surakarta, Ketua DPRD Kota Surakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta.

Juru bicara Tedjowulan, Kangjeng Pakoenegoro melanjutkan imbauan menahan diri ini didasarkan atas amanah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-9233 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta yang menempatkan Maha Menteri sebagai pelaksana fungsi ad interim Paku Buwono XIII sampai adanya perobatan raja berikutnya. Tugas ini diperkuat dengan Surat Mentteri Kebudayaan Nomor 10596/ML.L/KB.10.03/2025 perihal Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Mengenai pengukuhan KGPH Hangabehi sebagai KHPAA Amangkunagara Sudibya Raja Putra Narendra Mataram Kaping VII oleh Ketua Lembaga Dewan Adat GKR Wandansari dalam Rembuk Keluarga pada 13 November 2025 di Sasana Handrawina, Keraton Surakarta Hadiningrat, disusul pengukuhan sebagai SISKS Paku Buwono XIV, Maha Menteri juga telah mengirimkan surat keterangan kepada Menteri Kebudayaan.

"Kami jelaskan posisi Maha Menteri dalam kejadian itu yaitu tidak tahu-menahu dan diminta langsung untuk menyaksikan," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!