Masuk Kota Semarang Wajib Lapor dengan SIDATANG

Rabu, 15 April 2020 - 10:29 WIB
Kapolrestabes Semarang, Auliansyah Lubis menegaskan barcode yang harus dipindai masyarakat tersedia di pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal bus. "Yang masih dievaluasi adalah di tempat mana barcode - barcode ini diletakkan, sehingga penumpang yang turun atau keluar dari area kedatangan tidak menumpuk," ungkapnya.

Sementara itu Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang. "Adanya program SIDATANG yang diinisiasi oleh Pak Kapolres ini membuat pendataan lebih efektif, efisien, cepat, dan data pendatang yang tersaji bisa lebih detail," kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.

"Apalagi basis datanya juga langsung tersambung secara real time ke server Pemkot dan Polrestabes, sehingga sedulur - sedulur di Puskesmas begitu ada data masuk akan langsung melakukan klarifikasi sebagai upaya pemantauan, hingga melakukan karantina," terangnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!