PSBB Total, Dishub Pastikan Seluruh Terminal di Jakata Jalankan Protokol Kesehatan Ketat
Senin, 14 September 2020 - 18:35 WIB
Bagi warga yang keluar masuk kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI memang tidak lagi memberlakukan surat izin keluar masuk atau SIKM. Namun, bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, harus melengkapi persyaratan dengan tes rapid hasil negatif dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit. (Baca juga: Sikapi Penusukan Syekh Ali Jaber, Menag Sepakat Ulama Wajib Dilindungi)
"Warga yang akan pergi antar wilayah atau provinsi yang mereka diharapkan tetap melengkapi dokumen yang disyaratkan, dimana harus ada dokumen rapid test yang bersangkutan negatif dan itu kami melakukan pengawasan ketat," ujar dia.
PSBB Jakarta yang dimulai pada 14 September 2020 sangat berdampak ketersediaan layanan angkutan bus antar kota antat provinsi yang sepi penumpang. Penjualan tiket alami penurunan drastis di sejumlah agen tiket.
"Sengaja diperketat supaya tidak ada yang kena, ke kami jadi sepi," ujar seorang agen bus.
"Warga yang akan pergi antar wilayah atau provinsi yang mereka diharapkan tetap melengkapi dokumen yang disyaratkan, dimana harus ada dokumen rapid test yang bersangkutan negatif dan itu kami melakukan pengawasan ketat," ujar dia.
PSBB Jakarta yang dimulai pada 14 September 2020 sangat berdampak ketersediaan layanan angkutan bus antar kota antat provinsi yang sepi penumpang. Penjualan tiket alami penurunan drastis di sejumlah agen tiket.
"Sengaja diperketat supaya tidak ada yang kena, ke kami jadi sepi," ujar seorang agen bus.
(thm)
Lihat Juga :