Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Cikarang Terjaring dan Denda Terkumpul Rp525.000

Senin, 14 September 2020 - 19:05 WIB
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjaring puluhan orang yang tak menggunakan masker di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjaring puluhan orang yang tak menggunakan masker di wilayah hukum Kabupaten Bekasi . Mereka yang tak kedapatan menggunkan masker langsung dikenakan hukum sanksi administrasi dan sosial. Alhasil, denda yang terkumpul dalam razia tersebut mencapai Rp 525.000

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan ini telah serentak dilakukan seluruh wilayah. Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19."Intruksi pemerintah pusat dan sudah di serukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk razia yustisi,” katanya, Senin (14/9/2020).



Menurut dia, operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini terbagi menjadi empat titik. Pertama petugas menyisir masyarakat di pusat perbelanjaan SGC, Cikarang Utara, Pasar Cibitung, Stasiun Cikarang dan dilanjutkan ke Terminal Kalijaya. (Baca juga; Insentif Tenaga Medis Bekasi Dibayarkan Bulan Ini )

Kali ini, razia juga melibatkan unsur TNI maupun dari pemerintah setempat. "Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran, namun langsung kami lakukan penindakan, hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!