Diinisiasi Kejaksaan, Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial

Kamis, 06 November 2025 - 20:50 WIB
Dia berpendapat, kerja sama ini bagus untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial, yang hingga sekarang belum terlihat bentuknya akan seperti apa. “Tempatnya di mana kerja sosial itu. Misalnya bersih-bersih WC, nyapu trotoar, atau apa. Jadi akan diidentifikasi tempat-tempat mana yang bisa untuk menjalankan pidana kerja sosial,” kata pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.

Menurut Hibnu, dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini, Jawa Barat bisa menjadi pioner pidana kerja sosial. “Mudah-mudahan nanti di daerah-daerah seluruh Indonesia sudah mempersiapkan tempat-tempat yang menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pidana kerja sosial ini berbeda dengan restoratif justice (RJ). Pidana kerja sosial ini berbentuk vonis pengadilan yang harus dijalankan terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sementara RJ itu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pemulihan korban. Pidana kerja sosial, menurut Hibnu, dalam rangka untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Karena saat ini vonis bersalah pengadilan sebagian besar berujung pada lembaga pemasyarakat. “Ke depan tujuan pemidanaan adalah restoratif dan rehabilitatif, sehingga dengan kerja sosial ini bagian dari rehabilitatif,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!