Diinisiasi Kejaksaan, Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial
Kamis, 06 November 2025 - 20:50 WIB
loading...
Kejaksaan menjalin sinergi dengan Pemprov Jabar dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial. Foto/Dok Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kerja sama Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam persiapan pemidanaan kerja sosial, sebagai persiapan menyambut pemberlakuan KUHP baru, yang akan mulai berlaku Januari 2026. Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho.
Dia menilai daerah-daerah juga harus mulai menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Hibnu melihat kerja sama ini sebagai bentuk menyongsong KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026. Dalam KUHP baru tersebut memuat ketentuan tentang pidana kerja sosial.
“Jadi dalam pidana-pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti akan ada pidana kerja sosial. Jadi tidak hanya pidana dimasukan ke lembaga pemasyarakatan (penjara) tapi juga kerja sosial,” ujar Hibnu, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Judi Online Sudah Mengkhawatirkan, Data Kejagung Ungkap Anak SD hingga Petani Kecanduan
Dia berpendapat, kerja sama ini bagus untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial, yang hingga sekarang belum terlihat bentuknya akan seperti apa. “Tempatnya di mana kerja sosial itu. Misalnya bersih-bersih WC, nyapu trotoar, atau apa. Jadi akan diidentifikasi tempat-tempat mana yang bisa untuk menjalankan pidana kerja sosial,” kata pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Menurut Hibnu, dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini, Jawa Barat bisa menjadi pioner pidana kerja sosial. “Mudah-mudahan nanti di daerah-daerah seluruh Indonesia sudah mempersiapkan tempat-tempat yang menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pidana kerja sosial ini berbeda dengan restoratif justice (RJ). Pidana kerja sosial ini berbentuk vonis pengadilan yang harus dijalankan terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sementara RJ itu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pemulihan korban. Pidana kerja sosial, menurut Hibnu, dalam rangka untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Karena saat ini vonis bersalah pengadilan sebagian besar berujung pada lembaga pemasyarakat. “Ke depan tujuan pemidanaan adalah restoratif dan rehabilitatif, sehingga dengan kerja sosial ini bagian dari rehabilitatif,” pungkasnya.
Dia menilai daerah-daerah juga harus mulai menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Hibnu melihat kerja sama ini sebagai bentuk menyongsong KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026. Dalam KUHP baru tersebut memuat ketentuan tentang pidana kerja sosial.
“Jadi dalam pidana-pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti akan ada pidana kerja sosial. Jadi tidak hanya pidana dimasukan ke lembaga pemasyarakatan (penjara) tapi juga kerja sosial,” ujar Hibnu, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Judi Online Sudah Mengkhawatirkan, Data Kejagung Ungkap Anak SD hingga Petani Kecanduan
Dia berpendapat, kerja sama ini bagus untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial, yang hingga sekarang belum terlihat bentuknya akan seperti apa. “Tempatnya di mana kerja sosial itu. Misalnya bersih-bersih WC, nyapu trotoar, atau apa. Jadi akan diidentifikasi tempat-tempat mana yang bisa untuk menjalankan pidana kerja sosial,” kata pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Menurut Hibnu, dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini, Jawa Barat bisa menjadi pioner pidana kerja sosial. “Mudah-mudahan nanti di daerah-daerah seluruh Indonesia sudah mempersiapkan tempat-tempat yang menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pidana kerja sosial ini berbeda dengan restoratif justice (RJ). Pidana kerja sosial ini berbentuk vonis pengadilan yang harus dijalankan terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sementara RJ itu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pemulihan korban. Pidana kerja sosial, menurut Hibnu, dalam rangka untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Karena saat ini vonis bersalah pengadilan sebagian besar berujung pada lembaga pemasyarakat. “Ke depan tujuan pemidanaan adalah restoratif dan rehabilitatif, sehingga dengan kerja sosial ini bagian dari rehabilitatif,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :