Diinisiasi Kejaksaan, Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial

Kamis, 06 November 2025 - 20:50 WIB
loading...
Diinisiasi Kejaksaan,...
Kejaksaan menjalin sinergi dengan Pemprov Jabar dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial. Foto/Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Kerja sama Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam persiapan pemidanaan kerja sosial, sebagai persiapan menyambut pemberlakuan KUHP baru, yang akan mulai berlaku Januari 2026. Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho.

Dia menilai daerah-daerah juga harus mulai menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Hibnu melihat kerja sama ini sebagai bentuk menyongsong KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026. Dalam KUHP baru tersebut memuat ketentuan tentang pidana kerja sosial.

“Jadi dalam pidana-pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti akan ada pidana kerja sosial. Jadi tidak hanya pidana dimasukan ke lembaga pemasyarakatan (penjara) tapi juga kerja sosial,” ujar Hibnu, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Judi Online Sudah Mengkhawatirkan, Data Kejagung Ungkap Anak SD hingga Petani Kecanduan

Dia berpendapat, kerja sama ini bagus untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial, yang hingga sekarang belum terlihat bentuknya akan seperti apa. “Tempatnya di mana kerja sosial itu. Misalnya bersih-bersih WC, nyapu trotoar, atau apa. Jadi akan diidentifikasi tempat-tempat mana yang bisa untuk menjalankan pidana kerja sosial,” kata pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.

Menurut Hibnu, dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini, Jawa Barat bisa menjadi pioner pidana kerja sosial. “Mudah-mudahan nanti di daerah-daerah seluruh Indonesia sudah mempersiapkan tempat-tempat yang menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pidana kerja sosial ini berbeda dengan restoratif justice (RJ). Pidana kerja sosial ini berbentuk vonis pengadilan yang harus dijalankan terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sementara RJ itu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pemulihan korban. Pidana kerja sosial, menurut Hibnu, dalam rangka untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Karena saat ini vonis bersalah pengadilan sebagian besar berujung pada lembaga pemasyarakat. “Ke depan tujuan pemidanaan adalah restoratif dan rehabilitatif, sehingga dengan kerja sosial ini bagian dari rehabilitatif,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Geledah 16 Rumah dan...
Geledah 16 Rumah dan Kantor di Sumut dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Kejagung Sita 6 Mobil
Silfester Matutina hingga...
Silfester Matutina hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Respons Kejaksaan Agung
Perkuat Perlindungan...
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran melalui Penandatanganan MOU Strategis
Tinjau Pabrik Air Mineral...
Tinjau Pabrik Air Mineral di Mekarsari, BPKN Pastikan Pengelolaan Sesuai Regulasi
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Rekomendasi
Cukup Baca 4 Buku Setahun,...
Cukup Baca 4 Buku Setahun, Risiko Stres dan Depresi Bisa Turun Signifikan
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved