Diinisiasi Kejaksaan, Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial

Kamis, 06 November 2025 - 20:50 WIB
loading...
Diinisiasi Kejaksaan,...
Kejaksaan menjalin sinergi dengan Pemprov Jabar dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial. Foto/Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Kerja sama Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam persiapan pemidanaan kerja sosial, sebagai persiapan menyambut pemberlakuan KUHP baru, yang akan mulai berlaku Januari 2026. Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho.

Dia menilai daerah-daerah juga harus mulai menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Hibnu melihat kerja sama ini sebagai bentuk menyongsong KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026. Dalam KUHP baru tersebut memuat ketentuan tentang pidana kerja sosial.

“Jadi dalam pidana-pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti akan ada pidana kerja sosial. Jadi tidak hanya pidana dimasukan ke lembaga pemasyarakatan (penjara) tapi juga kerja sosial,” ujar Hibnu, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Judi Online Sudah Mengkhawatirkan, Data Kejagung Ungkap Anak SD hingga Petani Kecanduan

Dia berpendapat, kerja sama ini bagus untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial, yang hingga sekarang belum terlihat bentuknya akan seperti apa. “Tempatnya di mana kerja sosial itu. Misalnya bersih-bersih WC, nyapu trotoar, atau apa. Jadi akan diidentifikasi tempat-tempat mana yang bisa untuk menjalankan pidana kerja sosial,” kata pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.

Menurut Hibnu, dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) ini, Jawa Barat bisa menjadi pioner pidana kerja sosial. “Mudah-mudahan nanti di daerah-daerah seluruh Indonesia sudah mempersiapkan tempat-tempat yang menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pidana kerja sosial ini berbeda dengan restoratif justice (RJ). Pidana kerja sosial ini berbentuk vonis pengadilan yang harus dijalankan terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sementara RJ itu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pemulihan korban. Pidana kerja sosial, menurut Hibnu, dalam rangka untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Karena saat ini vonis bersalah pengadilan sebagian besar berujung pada lembaga pemasyarakat. “Ke depan tujuan pemidanaan adalah restoratif dan rehabilitatif, sehingga dengan kerja sosial ini bagian dari rehabilitatif,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Geledah 16 Rumah dan...
Geledah 16 Rumah dan Kantor di Sumut dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Kejagung Sita 6 Mobil
Silfester Matutina hingga...
Silfester Matutina hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Respons Kejaksaan Agung
Perkuat Perlindungan...
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran melalui Penandatanganan MOU Strategis
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Rekomendasi
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved