Diinisiasi Kejaksaan, Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial

Kamis, 06 November 2025 - 20:50 WIB
Kejaksaan menjalin sinergi dengan Pemprov Jabar dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial. Foto/Dok Kejagung
JAKARTA - Kerja sama Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam persiapan pemidanaan kerja sosial, sebagai persiapan menyambut pemberlakuan KUHP baru, yang akan mulai berlaku Januari 2026. Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho.

Dia menilai daerah-daerah juga harus mulai menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Hibnu melihat kerja sama ini sebagai bentuk menyongsong KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026. Dalam KUHP baru tersebut memuat ketentuan tentang pidana kerja sosial.



“Jadi dalam pidana-pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti akan ada pidana kerja sosial. Jadi tidak hanya pidana dimasukan ke lembaga pemasyarakatan (penjara) tapi juga kerja sosial,” ujar Hibnu, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Judi Online Sudah Mengkhawatirkan, Data Kejagung Ungkap Anak SD hingga Petani Kecanduan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!