3 Anggota Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polres Kendari

Senin, 14 September 2020 - 16:24 WIB
(Baca juga: Pendeta Cabul Surabaya Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara )

Dia menyatakan, para pelaku ini telah melancarkan aksi kejahatannya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Dua pelaku lainnya kabur saat dilakukan penangkapan, dan saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan," tegasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kendari , dijerat dengan pasal 361 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!