Penjabat Baru Sekkab Gowa Belum Ada, Gaji 13 ASN Terhambat
Senin, 14 September 2020 - 14:38 WIB
Dia menjelaskan, proses administrasi sudah dijalankan sejak bulan Agustus lalu. Pemkab Gowa telah mengirimkan surat usulan pemberhentian pejabat Sekda lama Muclis yang saat ini bertugas di Kementerian RI dan surat usulan pengangkatan Penjabat Sekda Gowa baru .
Kedua surat ini telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kementerian Dalam Negeri.
"Pemprov telah menidaklanjuti surat kita dan saat ini surat masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. Saya meminta Kepala BKPSM untuk memantau agar prosesnya bisa selesai," tambahnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa , Abdul Karim Dania turut menjelaskan terkait aturan pencairan gaji 13 ASN Pemkab Gowa.
"Anggaran sudah siap sejak Agustus, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian gaji 13, Pasal 17 ayat 2 ditetapkan oleh peraturan kepala daerah," paparnya.
Kedua surat ini telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kementerian Dalam Negeri.
"Pemprov telah menidaklanjuti surat kita dan saat ini surat masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. Saya meminta Kepala BKPSM untuk memantau agar prosesnya bisa selesai," tambahnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa , Abdul Karim Dania turut menjelaskan terkait aturan pencairan gaji 13 ASN Pemkab Gowa.
"Anggaran sudah siap sejak Agustus, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian gaji 13, Pasal 17 ayat 2 ditetapkan oleh peraturan kepala daerah," paparnya.
Lihat Juga :