Fenomena Maraknya Fotografer CFD, Legislator PDIP: Tak Boleh Langgar Hak Privasi

Jum'at, 31 Oktober 2025 - 07:43 WIB
“Pengambilan, penyimpanan, dan penyebaran foto tanpa izin dapat dianggap pelanggaran privasi,” katanya.

Untuk itu, kata Sarifah, perlu dibuatkan papan atau penanda khusus agar masyarakat lebih 'notice' terhadap keberadaan fotografer yang sedang di area, serta meminta izin kepada orang yang akan difoto.

Baca juga: Panglima TNI Tunjuk 3 Danrem Baru, Ada dari Korps Baret Merah Kopassus

Dengan begitu, masyarakat bisa lebih waspada dan tahu bahwa ada kegiatan pemotretan. “Perlu dipertimbangkan pembentukan komunitas fotografer publik yang terdata dan memiliki pedoman etika yang jelas,” katanya.

Dengan demikian, kegiatan fotografi di ruang publik tetap dapat berlangsung secara kreatif dan positif, namun juga tertib dan menghormati hak privasi individu. "Kami berkomitmen mendorong terwujudnya ruang digital yang aman, beretika, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!