Polisi Tetapkan Penusuk Ulama Syekh Ali Jaber Tersangka

Senin, 14 September 2020 - 13:02 WIB
Penusuk Ulama Syekh Ali Jaber resmi dijadikan tersangka. (Ist)
JAKARTA - Pihak kepolisian resmi menetapkan Alpian Andrian (24), penusuk ulama Syekh Ali Jaber saat mengisi ceramah di Lampung sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Panda Arsyad saat dikonfirmasi membenarkan jika polisi telah menetapkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. (Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Ustaz Yusuf Mansur: Semoga Allah Lindungi Beliau dan Semua Ulama)

"Iya benar tersangka. Kita masih mendalami apakah dalam peristiwa itu ada unsur rencana pembunuhan atau gimana. Tersangka saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung," ujar Zahwani. (Lihat grafis: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal)

Seperti diberitakan sebelumnya, penceramah Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Jalan Thamrin Nomor 45 Suka Jawa, Bandarlampung, Minggu (13/9/2020) sore. (Baca: Penikaman Syech Ali Jaber, Polisi Dalami Motif Pelaku).

Akibat kejadian tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk pada bagian lengan kanan dan harus dijahit sebanyak 10 jahitan di Puskesmas Gedong Air, Bandarlampung.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content