Berkas Kasus Guru Ngaji Cabul Ditarget Rampung Pekan Depan

Minggu, 13 September 2020 - 17:25 WIB
Sebelumnya, Nur Akifah advokat publik dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan mengaku tidak mendapat informasi dari kepolisian terkait adanya pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Oknum Guru Ngaji CabulTerancam 15 Tahun Penjara

Akifah berpendapat selama ini pihaknya tidak setuju dengan adanya pemeriksaan psikologis terhadap tersangka kasus pencabulan , sebab jika hasilnya menunjukkan kalau ada gangguan kejiwaan pada tersangka, kemungkinan besar bakal menghapus hukuman pidananya.

"Saya tidak tahu kalau tersangka dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Khawatirnya kami hasil tes kejiwaan itu akan dijadikan sebagai alasan penghapusan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. Makanya selama ini kami menentang itu (pemeriksaan psikologis)," imbuh Akifah, Jumat (4/9/2020).
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!