Kampung Rewako Terbaik di Tiap Kecamatan Dapat Hadiah Rp50 Juta
Minggu, 13 September 2020 - 10:15 WIB
Selain kunjungan kerja, kedatangan Adnan juga sekaligus menyosialisasikan Perda Wajib Masker . Adnan menegaskan perda ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur seperti sanksi sosial, denda, dan hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha.
Sehingga jika ditemukan masyarakat yang masih tidak disiplin sanksi tersebut akan ditempuh pemkab Gowa.
"Kurang lebih sudah lima bulan kita dilanda wabah COVID , dan hari ini setelah disahkan Agustus kemarin, kami akan sosialisasikan dulu melalui kunker kita di 18 kecamatan. Nanti setelah tersosialisasikan sampai ke kecamatan barulah kita terapkan secara keseluruhan dengan memberikan sanksi bagi yang ditemukan," tegas Adnan.
Baca juga: Kehadiran Pertashop di Gowa Diharap Penuhi Kebutuhan BBM di Pedesaan
Sementara Kapolres Gowa , AKBP Boy F Samola yang merupakan pencetus Kampung Rewako mengatakan tujuan Kampung Rewako ini yakni selain memutus mata rantai penularan juga untuk meningkatkan ketahanan pangan yang akan meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini.
Sehingga jika ditemukan masyarakat yang masih tidak disiplin sanksi tersebut akan ditempuh pemkab Gowa.
"Kurang lebih sudah lima bulan kita dilanda wabah COVID , dan hari ini setelah disahkan Agustus kemarin, kami akan sosialisasikan dulu melalui kunker kita di 18 kecamatan. Nanti setelah tersosialisasikan sampai ke kecamatan barulah kita terapkan secara keseluruhan dengan memberikan sanksi bagi yang ditemukan," tegas Adnan.
Baca juga: Kehadiran Pertashop di Gowa Diharap Penuhi Kebutuhan BBM di Pedesaan
Sementara Kapolres Gowa , AKBP Boy F Samola yang merupakan pencetus Kampung Rewako mengatakan tujuan Kampung Rewako ini yakni selain memutus mata rantai penularan juga untuk meningkatkan ketahanan pangan yang akan meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini.
Lihat Juga :