Puspadaya Perindo Komitmen Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis Korban TPKS-KDRT di Jaktim
Selasa, 30 September 2025 - 17:14 WIB
Sementara, kasus lainnya menyasar anak gadis berinisial SR (21) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Kasus ini telah dilaporkan sejak Maret 2025 namun hingga sekarang belum ada perkembangan.
"Pada saat kami meminta penjelasan (perkembangan perkara) kebetulan penyidiknya lepas dinas. Maka itu, dalam waktu dekat akan kita agendakan lagi ke sini," katanya.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen agar korban cepat mendapatkan keadilan. Apalagi perempuan itu telah menjadi korban kekerasan seksual sejak umur belia. "Kami usut terus sampai nanti di pengadilan," ucapnya.
Amriadi juga mendesak apabila polisi telah menetapkan tersangka atas dua kasus ini, maka tersangka harus langsung ditahan. Dua kejahatan ini merupakan tindak pidana yang serius apalagi dilakukan sendiri oleh orang-orang di lingkungan korban.
"Kita akan mengupayakan untuk meminta Polres Metro Jakarta Timur untuk langsung menahan tersangka agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual terhadap korban lainnya," ujar Amriadi.
"Pada saat kami meminta penjelasan (perkembangan perkara) kebetulan penyidiknya lepas dinas. Maka itu, dalam waktu dekat akan kita agendakan lagi ke sini," katanya.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen agar korban cepat mendapatkan keadilan. Apalagi perempuan itu telah menjadi korban kekerasan seksual sejak umur belia. "Kami usut terus sampai nanti di pengadilan," ucapnya.
Amriadi juga mendesak apabila polisi telah menetapkan tersangka atas dua kasus ini, maka tersangka harus langsung ditahan. Dua kejahatan ini merupakan tindak pidana yang serius apalagi dilakukan sendiri oleh orang-orang di lingkungan korban.
"Kita akan mengupayakan untuk meminta Polres Metro Jakarta Timur untuk langsung menahan tersangka agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual terhadap korban lainnya," ujar Amriadi.
(jon)
Lihat Juga :