Puspadaya Perindo Komitmen Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis Korban TPKS-KDRT di Jaktim
Selasa, 30 September 2025 - 17:14 WIB
loading...
Puspadaya Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hukum sekaligus pemulihan psikologis kepada klien yang tengah ditangani. Puspadaya menangani perkara tindak pidana berkaitan dengan kekerasan seksual dan KDRT. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hukum sekaligus pemulihan psikologis kepada klien yang tengah ditangani. Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina Nadeak menuturkan Puspadaya Perindo tengah mendampingi dua kasus yang menyasar korban perempuan.
Perkara tindak pidana ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur terkait ada dua tindak pidana yang kita tangani, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Agustina di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Jalani Pemeriksaan di Polsek Koja
Dia menjelaskan kedatangan ke Polres Metro Jakarta Timur hari ini merupakan bagian dari komitmen mendampingi korban agar perkara ini terus berjalan. Agustina menyebut perkara ini tengah diselidiki.
"Kami juga memastikan korban yang kami dampingi dapat merasa aman dan penegakan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku," katanya.
Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu menjelaskan perkembangan kasus ini. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini mengalami kemajuan dengan telah diperiksanya terlapor.
"Untuk perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah masuk pemeriksaan saksi, saksi terlapor sudah diperiksa," ujar Amriadi.
Pemeriksaan saksi ini menandakan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Dengan demikian, kasus ini segera masuk penetapan tersangka.
Sementara, kasus lainnya menyasar anak gadis berinisial SR (21) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Kasus ini telah dilaporkan sejak Maret 2025 namun hingga sekarang belum ada perkembangan.
"Pada saat kami meminta penjelasan (perkembangan perkara) kebetulan penyidiknya lepas dinas. Maka itu, dalam waktu dekat akan kita agendakan lagi ke sini," katanya.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen agar korban cepat mendapatkan keadilan. Apalagi perempuan itu telah menjadi korban kekerasan seksual sejak umur belia. "Kami usut terus sampai nanti di pengadilan," ucapnya.
Amriadi juga mendesak apabila polisi telah menetapkan tersangka atas dua kasus ini, maka tersangka harus langsung ditahan. Dua kejahatan ini merupakan tindak pidana yang serius apalagi dilakukan sendiri oleh orang-orang di lingkungan korban.
"Kita akan mengupayakan untuk meminta Polres Metro Jakarta Timur untuk langsung menahan tersangka agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual terhadap korban lainnya," ujar Amriadi.
Perkara tindak pidana ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur terkait ada dua tindak pidana yang kita tangani, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Agustina di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Jalani Pemeriksaan di Polsek Koja
Dia menjelaskan kedatangan ke Polres Metro Jakarta Timur hari ini merupakan bagian dari komitmen mendampingi korban agar perkara ini terus berjalan. Agustina menyebut perkara ini tengah diselidiki.
"Kami juga memastikan korban yang kami dampingi dapat merasa aman dan penegakan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku," katanya.
Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu menjelaskan perkembangan kasus ini. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini mengalami kemajuan dengan telah diperiksanya terlapor.
"Untuk perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah masuk pemeriksaan saksi, saksi terlapor sudah diperiksa," ujar Amriadi.
Pemeriksaan saksi ini menandakan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Dengan demikian, kasus ini segera masuk penetapan tersangka.
Sementara, kasus lainnya menyasar anak gadis berinisial SR (21) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Kasus ini telah dilaporkan sejak Maret 2025 namun hingga sekarang belum ada perkembangan.
"Pada saat kami meminta penjelasan (perkembangan perkara) kebetulan penyidiknya lepas dinas. Maka itu, dalam waktu dekat akan kita agendakan lagi ke sini," katanya.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen agar korban cepat mendapatkan keadilan. Apalagi perempuan itu telah menjadi korban kekerasan seksual sejak umur belia. "Kami usut terus sampai nanti di pengadilan," ucapnya.
Amriadi juga mendesak apabila polisi telah menetapkan tersangka atas dua kasus ini, maka tersangka harus langsung ditahan. Dua kejahatan ini merupakan tindak pidana yang serius apalagi dilakukan sendiri oleh orang-orang di lingkungan korban.
"Kita akan mengupayakan untuk meminta Polres Metro Jakarta Timur untuk langsung menahan tersangka agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual terhadap korban lainnya," ujar Amriadi.
(jon)
Lihat Juga :