Puspadaya Perindo Komitmen Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis Korban TPKS-KDRT di Jaktim

Selasa, 30 September 2025 - 17:14 WIB
Puspadaya Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hukum sekaligus pemulihan psikologis kepada klien yang tengah ditangani. Puspadaya menangani perkara tindak pidana berkaitan dengan kekerasan seksual dan KDRT. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hukum sekaligus pemulihan psikologis kepada klien yang tengah ditangani. Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina Nadeak menuturkan Puspadaya Perindo tengah mendampingi dua kasus yang menyasar korban perempuan.

Perkara tindak pidana ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).



"Kami kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur terkait ada dua tindak pidana yang kita tangani, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Agustina di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Jalani Pemeriksaan di Polsek Koja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!