KSPSI dan KSPI Desak Gubernur Pramono: UMP Naik, Outsourcing Dihapus, hingga Buruh Digital Dilindungi

Rabu, 24 September 2025 - 23:23 WIB
William menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan regulasi ketenagakerjaan di era digital. Termasuk dengan pembentukan Satgas PHK. Ia menguraikan tiga poin utama.

Pertama, mengenai pembentukan pengawas ketenagakerjaan adhoc di luar unsur PNS. Langkah ini krusial untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan yang selama ini kerap terbatas oleh jumlah dan kapasitas aparatur sipil negara.

“Dengan adanya pengawas adhoc, pengawasan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja bisa lebih cepat, tegas, dan efektif,” kata William.

Kedua, dia menyoroti kebutuhan regulasi khusus untuk pekerja sektor platform digital, mulai dari konten kreator hingga pekerja berbasis aplikasi. Jakarta dapat menjadi pelopor regulasi agar para pekerja digital memperoleh kepastian hukum serta perlindungan sosial.

“Pekerja digital adalah bagian dari masa depan dunia kerja. Sudah waktunya ada regulasi khusus yang menjamin hak mereka,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!