Pemerintah Siapkan Bank Tanah untuk Masyarakat di Daerah Rawan Bencana
Senin, 22 September 2025 - 13:54 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan mengatakan, pemerintah menyiapkan bank tanah untuk relokasi warga di daerah rawan bencana. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan bank tanah sebagai langkah antisipasi untuk relokasi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana . Upaya ini melibatkan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan tujuan mempercepat proses relokasi pascabencana.
“Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan juga ATR-BPN ini mengupayakan bank tanah untuk daerah-daerah rawan bencana,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Lilik mengungkapkan bank tanah ini bertujuan untuk mempersiapkan jika terjadi bencana melanda suatu daerah. Pasalnya, lokasi relokasi harus dipersiapkan jauh hari agar tidak menghambat penanganan pascabencana.
Baca juga: BPK Serahkan LHP ke Badan Bank Tanah, Pendorong Perbaikan Internal
“Karena untuk relokasi pascabencana itu harus cepat dilakukan dan tempatnya itu sudah disiapkan jauh-jauh hari. Jadi kalau selama ini masih terus untuk dikaji tempatnya di mana, ini terlalu lama. Jadi yang dipercepat adalah kita mendorong, tadi sudah disampaikan juga oleh Pak Dirjen Planologi, mereka sudah menyiapkan beberapa tempat yang dimungkinkan untuk tempat relokasi. Ini menjadi penting,” tambahnya.
Lilik menekankan setiap lokasi relokasi harus melewati kajian mendalam dari lembaga terkait seperti Badan Geologi hingga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuannya untuk memastikan wilayah yang dipilih benar-benar aman dan tidak berada di zona rawan bencana.
“Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan juga ATR-BPN ini mengupayakan bank tanah untuk daerah-daerah rawan bencana,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Lilik mengungkapkan bank tanah ini bertujuan untuk mempersiapkan jika terjadi bencana melanda suatu daerah. Pasalnya, lokasi relokasi harus dipersiapkan jauh hari agar tidak menghambat penanganan pascabencana.
Baca juga: BPK Serahkan LHP ke Badan Bank Tanah, Pendorong Perbaikan Internal
“Karena untuk relokasi pascabencana itu harus cepat dilakukan dan tempatnya itu sudah disiapkan jauh-jauh hari. Jadi kalau selama ini masih terus untuk dikaji tempatnya di mana, ini terlalu lama. Jadi yang dipercepat adalah kita mendorong, tadi sudah disampaikan juga oleh Pak Dirjen Planologi, mereka sudah menyiapkan beberapa tempat yang dimungkinkan untuk tempat relokasi. Ini menjadi penting,” tambahnya.
Lilik menekankan setiap lokasi relokasi harus melewati kajian mendalam dari lembaga terkait seperti Badan Geologi hingga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuannya untuk memastikan wilayah yang dipilih benar-benar aman dan tidak berada di zona rawan bencana.
Lihat Juga :