Penindakan Penggunaan Sirene dan Strobo, DPR: Jalan Raya Jangan Jadi Panggung Arogansi Segelintir Orang
Senin, 22 September 2025 - 07:13 WIB
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menegaskan penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan memiliki aturan. Pejabat yang tak berhak memakai strobo dan sirine di jalan jelas melanggar aturan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menegaskan penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan memiliki aturan. Pejabat yang tak berhak memakai strobo dan sirine di jalan jelas melanggar aturan.
Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian menindak tegas penggunaan sirene dan strobo yang tak sesuai aturan. Pasalnya, hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo.
Baca juga: Dukung Pembekuan Sementara Sirene, Analis: Pengawalan Banyak Disalahgunakan Oknum
“Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” ujar Hasbi, Senin (22/9/2025).
Penggunaan sirene dan strobo tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid itu, penggunaan strobo dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Di luar itu, pengendara yang gunakan strobo dan sirene merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi meski pun pejabat.
Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian menindak tegas penggunaan sirene dan strobo yang tak sesuai aturan. Pasalnya, hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo.
Baca juga: Dukung Pembekuan Sementara Sirene, Analis: Pengawalan Banyak Disalahgunakan Oknum
“Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” ujar Hasbi, Senin (22/9/2025).
Penggunaan sirene dan strobo tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid itu, penggunaan strobo dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Di luar itu, pengendara yang gunakan strobo dan sirene merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi meski pun pejabat.
Lihat Juga :