Kerajaan Majapahit Keluarkan Regulasi Pernikahan, Timbulkan Status Gadis Rasa Janda Gara-gara Hukumnya

Selasa, 16 September 2025 - 07:07 WIB
Peraturan pernikahan itu menjadi hal yang diperhatikan betul oleh Kerajaan Majapahit. Pada regulasi pernikahan itu terdapat bab tukon atau mahar dijelaskan seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, lalu kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orang tua gadis tersebut tinggal diam, bahkan malah merestui pernikahannya.

Sejarawan Prof. Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama", mengungkapkan, sebagaimana tertera pada Kakawin Nagarakretagama, perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan. Segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan lipat dua.

Sedangkan bapak si gadis itu dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. Hal ini disebut amadal tukon, atau membatalkan tukon. Suami istri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa, sebagaimana diatur pada Pasal 167.

Baca juga: Kisah Raja Hayam Wuruk Pimpin Rapat Darurat untuk Mencari Pengganti Mahapatih Gajah Mada

Sementara di kasus lain jika ada seorang pemuda yang memberikan peningset atau pengikat kepada seorang gadis, dengan diketahui oleh orang banyak dan setelah lima bulan lamanya pernikahan belum dilangsungkan, maka pemuda itu tidak mempunyai hak atas pengikat itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!