Polemik Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta PT KCN Beri Akses Nelayan ke Wilayah Tangkap Ikan

Kamis, 11 September 2025 - 14:18 WIB
Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak mengeluarkan izin atas pendirian pagar laut beton. Hal itu kewenangan dari KKP. "Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut dan ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN). Maka karena izin sepenuhnya diberikan oleh KKP sesuai kewenangannya," tegasnya.

Sebelumnya, KKP melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menegaskan tanggul beton di Pesisir Cilincing Jakarta Utara telah mengantongi izin.

Baca juga: Viral Tanggul Beton Sepanjang 3 Km di Pesisir Cilincing Bikin Nelayan Kesulitan Mencari Ikan

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan KKP telah melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu. Hasilnya, terdapat bangunan beton di lapangan terdiri atas dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter. Bangunan itu dibangun oleh PT KCN, yang rencana akan direklamasi untuk kegiatan galangan kapal.

“Pemeriksaan kesesuaian berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 bangunan berada pada zona pelabuhan laut yang juga masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda,” kata Pung dalam keterangannya, Rabu, 10 September 2025.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!