Profil AKBP Fian Yunus, Wadirressiber Polda Metro Jaya yang Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi

Kamis, 11 September 2025 - 08:36 WIB
Kembali lagi ke sosok AKBP Fian Yunus. Terkait konsultasi jenderal TNI ke Polda Metro Jaya, dia menyampaikan bahwa yang berhak melaporkan harus personal/pribadi jika terjadi pencemaran nama baik.

“Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian, Selasa (9/9/2025).

Berpengalaman di Bidang Siber

Fian menjabat Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak Maret 2025. Sebelumnya, dia bertugas sebagai Kanit 4 Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, satuan kerja yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Pengalamannya di bidang siber membuat Fian dipercaya mengemban jabatan penting di Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya. Dia pernah bertugas sebagai Kepala Unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Desember 2014-Desember 2019. Kemudian, menjabat Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!