Sakit Hati, Motif 2 Tersangka Bunuh Sachroni Sekeluarga di Indramayu
Selasa, 09 September 2025 - 15:36 WIB
Jenazah bayi dan anak RA di dasar lubang. Di atasnya, sang ibu Euis. Kemudian, jenazah Sachroni dan yang paling atas jenazah Budi Awaludin.
"Mereka juga merapikan kondisi rumah dan membawa mobil korban. Tersangka P dan R membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk," ujar Hendra.
Saat dalam pelarian, tersangka P dan R berpindah-pindah tempat ke beberapa kota untuk menghilangkan jejak dan kejaran polisi. Mereka sempat ke Bogor, lalu ke Semarang dan Demak, Jawa Tengah; serta Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, salah satu mobil milik korban digadaikan kepada Evan yang ada di handphone milik Budi dengan tujuan menghilangkan alibi.
Karena kehabisan akal, tersangka P dan R kembali ke Indramayu pada Minggu (7/9/2025). Mereka berencana menjadi anak buah kapal (ABK) dan melaut keesokan harinya. Namun, sebelum pergi melaut, dua tersangka berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu.
"Tersangka P dan R kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu dengan tujuan berangkat ke laut sebagai ABK. Namun, pelarian keduanya berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin, 8 September 2025 pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder," katanya.
Menurut Hendra, kasus ini dikategorikan tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Mereka juga merapikan kondisi rumah dan membawa mobil korban. Tersangka P dan R membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk," ujar Hendra.
Saat dalam pelarian, tersangka P dan R berpindah-pindah tempat ke beberapa kota untuk menghilangkan jejak dan kejaran polisi. Mereka sempat ke Bogor, lalu ke Semarang dan Demak, Jawa Tengah; serta Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, salah satu mobil milik korban digadaikan kepada Evan yang ada di handphone milik Budi dengan tujuan menghilangkan alibi.
Karena kehabisan akal, tersangka P dan R kembali ke Indramayu pada Minggu (7/9/2025). Mereka berencana menjadi anak buah kapal (ABK) dan melaut keesokan harinya. Namun, sebelum pergi melaut, dua tersangka berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu.
"Tersangka P dan R kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu dengan tujuan berangkat ke laut sebagai ABK. Namun, pelarian keduanya berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin, 8 September 2025 pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder," katanya.
Menurut Hendra, kasus ini dikategorikan tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(jon)
Lihat Juga :